Tim Pamatwil Polda Jatim Cek Pos Pam Nataru dan Gereja Di Kabupaten Jember

JEMBER, transnews.co.id – Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing, S.H.,M.H. Selaku Pamatwil Polda Jatim wilayah Kabupaten Jember dan bondowoso melaksanakan Pengecekan Pos Pam Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,di Kabupaten Jember, Minggu(25/12/22).

Kombes Pol Adi Karia yang di dampingi Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK,SH.langsung menuju Pos terpadu yang berada di alun2 kota Jember dilanjutkan ke Gereja Mawar Sharon kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates memberikan arahan kepada Ka pos pam dan anggota yg melaksanakan tugas untuk berhati hati dan antisipasi agar terlaksana kegiatan pengamanan nataru Aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Langkah Terbaru Polres Jember, Pembentukan Duta Anti Narkoba

Pengecekan secara langsung dilaksanakan guna memastikan langsung kesiapan seluruh personil dan tim dalam upaya tugas melayani serta menjaga Keamanan, Keselamatan Ketertiban serta Kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama di perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 khususnya Di malam tahun baru.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH dalam keterangananya menyebutkan, Pamatwil dari Polda jatim Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing SH MH dan AKBP Gathut bowo supriyono SH SIK MSi, melakukan pengecekan di 2 lokasi yakni Pos Terpadu Alun-Alun dan Gereja Mawar Sharon di Kecamatan Kaliwates.

BACA JUGA :  Anggota Satgas Yonif 144/JY Beri Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Perbatasan

Dalam asistensinya Tim Pamatwil memberikan arahan kepada seluruh Personil Polres , Personil TNI, Petugas Puskesmas dan petugas instansi terkait lainnya yang terlibat dalam bertugas di Pos PAM terpadu,“Melalui pos-pos PAM yang telah kita siagakan, seluruh personil dan tim yang terlibat harus proaktif mewaspadai dan berjaga akan berbagai tindakan kejahatan dan pelanggaran yang mungkin akan terjadi, khususnya tindakan terorisme demikian halnya dengan kejahatan jalanan di malam hari serta kecelakaan lalu lintas.”Sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait