Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak

BLITAR,transnews.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, serta Kantor CV. Cipta Graha Pratama.

Langkah tersebut, merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Penggledahan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025 serta Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit.

BACA JUGA :  Polresta Blitar Amankan 15 Motor Bodong dan Berknalpot Brong
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan dam tersebut. Dokumen-dokumen ini diduga dapat memperkuat pembuktian adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran proyek.

“Kami masih mendalami dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk mengetahui indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek Dam Kali Bentak ini,” ujar Diyan Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Rini Syarifah, Bagikan 3500 Sertifikat PTSL di Desa Ngeni

Penyelidikan ini, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menggunakan dana publik.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan, bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *