BLITAR,transnews.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, serta Kantor CV. Cipta Graha Pratama.
Langkah tersebut, merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penggledahan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025 serta Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan dam tersebut. Dokumen-dokumen ini diduga dapat memperkuat pembuktian adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran proyek.
“Kami masih mendalami dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk mengetahui indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek Dam Kali Bentak ini,” ujar Diyan Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Penyelidikan ini, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan, bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.