Adapun Sanksi perorangan atas pelanggaran Perbup itu, akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran, sanksi tertulis, sanksi sosial kerja sosial selama 60menit, hingga sanksi administratif sebesar Rp.50ribu atas kelalaian penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha ketika melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan denda Rp.500ribu, dan atau pemberhentian kegiatan dan atau pencabutan izin usaha yang selanjutnya disetorkan ke Dinas Pemdapatan Daerah Morut.
Disisi lain, Untuk penyelenggaraan Pilkada, berdasarkan PKPU No.6/2020, dalam setiap kegiatan yang menggunakan ruangan, maksimal didalam ruangan 50 orang, sementara yang berada diluar ruangan dibatasi hanya 100 orang. (AL)