JEMBER, transnews.co.id – Tim Sadeng Polsek Puger berhasil menangkap daptar pencarian orang (DPO) berinsial SK, tersangka pencurian besi rel lori milik PG semboro sekitar pukul 22:00 Wib pada Rabu (1/6/2022).
Penangkapan DPO berinsial SK tersebut, adalah kasus tindak pencurian rel lori milik PG.semboro tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 april sekira pukul 01:00 Wib di areal persawahan di Dusun Karangsono Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo,SH pada awak media, bahwa pada Selasa (19/4/2022)
sekitar pukul 02:00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian rel lori milik PG semboro,,
Selanjutnya, anggota Tim Sadeng dibantu bersama security dari PG semboro, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dari penangkap para pelaku terduga pencurian rel milik PG Semboro tersebut, didapati seorang pelaku berinsial DS. Sedangkan SK berhasil melarikan diri, dan berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 1 juni 2022 sekitar jam 22:00 Wib. ungkap AKP Eko.
AKP Eko menambahkan, bahwa Tim Sadeng saat melakukan menangkap pada pelaku yang berinsial SK di warung kopi di dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan tersebut. Terduga pelaku pencurian rel lori tersebut sempat melakukan perlawanan.
Selanjutnya, SK terduga pelaku pencurian rel lori PG semboro tersebut, kami bawa ke kantor Polsek Puger untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,,tuturnya,