Sorong, Transnews.co.id – Tim Satnarkoba Polres Sorong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K, Jum’at (22/1/2022) sekira pukul 22.00 waktu setempat, kembali mengungkap dua tersangka kasus narkoba jenis ganja dalam waktu sehari.
Untuk kasus pertama, pada hari Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIT, dengan Laporan Polisi LP/14/1-2022/SPKT II/Narkoba/Polres Sorong, Polda Papua Barat.
Tersangka pertama Antonius Wee alias AB (31 tahun), beralamat di Kampung Key, Surya, Kota Sorong. Sementara TKP (tempat kejadian perkara), tersangka ditangkap di sekitar Tugu Pawbili kilometer 17.
Dengan barang bukti 6 paket kecil yang dibungkus di dalam pelastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja. Satu unit Handphone merk Vivo V20 warna hitam dengan SIM card 082246136681.
Barang bukti berikutnya, satu unit motor Honda Beat dengan No Pol PB 2103 AF nomor rangka MH1JFZ115HKJ48865 .
Berat barang bukti kotor sekitar 5,89 gram, jelas Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K kepada sejumlah awak media di Sorong.
Kronologis penangkapan :
Pada pukul 15.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari anggota Polres Sorong, bahwa target yang dicari tahun 2021 atas nama Antonius Wee alias (AB) sedang menguasai narkotika jenis ganja, dan akan melakukan perjalanan dari Kabupaten Sorong menuju Kota Sorong.
Pukul 15.20 tim mengatur CB yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.
Pukul 16.30 Tim Opsnal Satnarkoba dan Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong berhasil menangkap target, yang sekarang menjadi tersangka.