Setelah dilakukan penggeledahan badan dari tersangka AB di Polres Sorong, ditemukan 6 paket pelastik bening kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah itu, kami anggota Opsnal mengintrogasi tersangka AB mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari siapa. Dan, tersangka mengatakan mendapatkan narkotika jenis ganja dari saudara Jeremia Rumbiak alias Suknor, yang tinggal di kilometer 26 Kabupaten Sorong.
Mengetahui hal tersebut, kami anggota Opsnal Satnarkoba Polres Sorong langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya Jeremia Rumbiak.
Kemudian tersangka AB dan barang bukti kami anggota langsung amankan untuk diproses dengan hukum yang berlaku tentang narkotika.
Selanjutnya, tindakan Kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan introgasi awal, melakukan tes urine, dan membuat Laporan Polisi.
Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIT, dengan laporan Polisi LP/A/15/I/2022/SPKT II/Polres Sorong/Polda Papua Barat.
Identitas tersangka kedua atas nama Jeremia Rumbika alias Suknor (32 tahun), beralamat di Kampung Aimo, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka di Jalan Sorong-Klamono kilometer 26 Aimas.
Barang bukti, berupa 2 paket sedang yang dibungkus di dalam pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Uang sebesar Rp.1.500.000 dalam bentuk lembaran Rp 100.000, satu kertas linting merk Mars Brand, satu unit Hp merk Oppo A53 nomor SIM card 082239087694.
Barang bukti berikut, berupa 2 pipet kaca, 4 sedotan warna putih, satu penutup botol Aqua yang sudah dirakit, 3 pack pelastik bening kecil untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja, dan 2 pack pelastik bening sedang untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja. Berat barang bukti kotor 12,47 gram.