Kronologis penangkapan
Pukul 20.00 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sorong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K mengatur CB untuk melakukan penangkapan berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan tersangka awal atas nama Antonius Wee.
Pukul 22.00 Tim Opsnal Satnarkoba sampai di lokasi rumah target berikut, atas nama Jeremia Rumbiak alias Suknor, dan langsung mengamankan tersangka, yang tepat berada di dalam rumah bersama seorang wanita.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 2 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, posisinya di dalam box spiker kecil warna hitam,dan plastik bening obat yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja, 4 sedotan, 2 pipet kaca dan penutup botol yang sudah dirakit.
Dan, sejumlah uang dari hasil penjualan narkotika. Kemudian tersangka dan barang bukti, kami anggota Opsnal amankan ke Polres Sorong, guna diproses dengan hukum yang berlaku tentang narkotika.
Tindakan Kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan introgasi awal, melakukan tes urine, membuat Laporan Polisi.
Setelah dilakukan giat penangkapan dan pengembangan, pada hari Sabtu pukul 12.00 WIT, Satresnarkoba Polres Sorong langsung melaksanakan gelar perkara awal di ruangan Satnarkoba Polres Sorong
Demikian rilis berita dari Humas Polres Sorong Iptu Amiruddin kepada awak media ini, Minggu 23 Januari 2022.