Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tersebut {hd }