Tim Terpadu Satgas Covid-19 Kalteng Perketat Pelaku Perjalanan Jalur Udara

Palangka Raya, Transnews.co.id – Tim Terpadu Satgas Covid-19 Kalteng melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Sejak Hari Senin 7 Februari 2022 kemarin, Tim Terpadu Satgas Covid-19 melaksanakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara, seperti yang kita ketahui bersama Covid-19 dalam pekan terakhir cenderung mengalami peningkatan.

Demikian kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng Falery Tuwan dari ruang kerjanya, Kamis (10/2/2022)

BACA JUGA :  Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

Falery Tuwan mengatakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 varian omicron yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, hal ini tidak menutup kemungkinan wilayah Kalteng juga.

Dari beberapa sampel yang dipilih secara acak, pada hari Senin 7 Februari 2022, berdasarkan hasil tes antigen terdapat dua orang penumpang yang positif.

“Selanjutnya pada hari Rabu 9 Februari 2022 hasil tes antigen Tim Satgas kembali menambahkan terdapat dua orang yang positif,” tuturnya.

BACA JUGA :  UPT RSBN Salurkan Bantuan Ikatan Alumni ITB Kepada Anak terdampak Covid-19

Lebih lanjut Falery Tuwan mengungkapkan, upaya pengetatan pintu masuk dari luar Kalteng ini, baik dari pintu masuk udara dan laut dan darat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait