Timbul Prihanjoko Secara Difinitif Jadi Bupati Probolinggo

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa, saat melantik Timbul Prihanjoko menjadi Bupati Probolinggo di gedung Grahadi Surabaya. Rabu (6/9).
Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa, saat melantik Timbul Prihanjoko menjadi Bupati Probolinggo di gedung Grahadi Surabaya. Rabu (6/9).

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menjadi Bupati Probolinggo secara definitif di Gedung Negara Grahadi, Rabu (6/9/2023).

Pelantikan Timbul Prihanjoko tersebut dilaksanakan, setelah 18 bulan menjabat Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 1000.2.1.3-3607 Tahun 2023, tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Agustus 2023.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur

Dalam SK Mendagri tersebut disebutkan, bahwa Timbul Prihanjoko ditunjuk sebagai Bupati Probolinggo masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Diketahui, jabatan bupati yang diemban Timbul ini berlangsung di ujung sisa masa jabatannya yang tinggal 18 hari, tepatnya 24 September 2023. “Sudah mendapatkan SK dari Mendagri, jadi tugas gubernur atas nama presiden melakukan pelantikan pada hari ini,” ujar Khofifah.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Positif Terpapar Covid-19

Gubernur Khofifah menjelaskan, 18 hari menjabat sebagai bupati secara definitif akan membuat perubahan yang berarti di sektor pembangunan di Kabupaten Probolinggo.

“Saya tadi menyampaikan, waktunya memang pendek tapi ini saat-saat yang menentukan bagaimana pembangunan di Kabupaten Probolinggo 2024 antara lain, sangat ditentukan oleh konstruksi APBD yang sekarang ini sedang dibahas RAPBD nya 2024 bersama DPRD,”katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait