Timses Salah Satu Cakades Beji Merasa Dipermainkan Asda dan Kadis PMD Pasuruan  

Reporter: HADI M
Editor: DM

PASURUAN, transnews.co.id – Suharto, Ketua tim sukses Calon Kades Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dengan nomor urut 01 merasa dipermainkan dan dipingpong oleh oleh pihak Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Hal tersebut, setelah dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan bersama calon Kades Beji nomor urut 01 Uswatun Jamilah yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis 09 November 2023 yang lalu, pihak komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan merekomendasikan pada Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan dalam hal ini adalah Asisten 1 untuk memberikan jawaban tertulis.

BACA JUGA :  Peringati Hari Air Sedunia ke-30, Pemprov Jatim Tanam Pohon di Bendungan Semantok Nganjuk

Menindaklanjuti hal tersebut, Uswatun bersama tim suksesnya mendatangi kantor DPMD kabupaten Pasuruan pada Selasa 21 November 2023 untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun Kadis PMD sedang ada kegiatan di luar kantor.

Setelah itu, keesokan harinya tim sukses Uswatun Jamilah mendapat jawaban tertulis dari Sekda kabupaten Pasuruan dan Kadis PMD. Namun jawaban sama hanya copy paste dan tidak ada korelasi kejelasannya sesuai dengan pertanyaan atau pengaduan apa yang diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA :  Wabub Pasuruan Resmikan Usaha Kerakyatan Kolam Pancing BKNJ

Suharto menyayangkan sikap dan para pejabat Eselon II Kabupaten Pasuruan yang tidak komitmen dan bertanggungjawab alias plin-plan tersebut.

Seharusnya, setelah dengar pendapat bersama DPRD kabupaten Pasuruan tersebut, pihak Kepala Dinas PMD atau Sekda selaku Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban tertulisnya yang bisa dipertanggungjawabkan, katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait