Namun demikian, setelah pihaknya mengirimkan surat Audiensi ke Asisten 1 maupun ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijawab oleh Asisten 1 melalui WA dengan kalimat yang sama, yaitu ada apa mau ke sini, katanya.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa secara administratif negara pihaknya untuk mendapatkan keadilan akan mendaftarkan ke PTUN, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang yang diatasnya.
Sedangkan terkait indikasi terjadinya peristiwa pidana, pihaknya akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dalam hal ini ke Polres atau ke Polda.
“Sementara bagi pihak penyelenggara pemerintah yang kinerjanya tidak benar dan diduga telah membuat permufakatan atau persekongkolan jahat dengan upaya memenangkan salah satu calon Kades tersebut, akan kami laporkan ke ombuzman Republik Indonesia,” ucap Suharto.