Timses Salah Satu Cakades Beji Merasa Dipermainkan Asda dan Kadis PMD Pasuruan  

Reporter: HADI M
Editor: DM

Namun demikian, setelah pihaknya mengirimkan surat Audiensi ke Asisten 1 maupun ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijawab oleh Asisten 1 melalui WA dengan kalimat yang sama, yaitu ada apa mau ke sini, katanya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa secara administratif negara pihaknya untuk mendapatkan keadilan akan mendaftarkan ke PTUN, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang yang diatasnya.

BACA JUGA :  Ruas Jalan Provinsi Purwodadi-Nongkojajar Pasuruan longsor

Sedangkan terkait indikasi terjadinya peristiwa pidana, pihaknya akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dalam hal ini ke Polres atau ke Polda.

“Sementara bagi pihak penyelenggara pemerintah yang kinerjanya tidak benar dan diduga telah membuat permufakatan atau persekongkolan jahat dengan upaya memenangkan salah satu calon Kades tersebut, akan kami laporkan ke ombuzman Republik Indonesia,” ucap Suharto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait