Tindak Lanjut Perbub 47 : Tim Gugus Covid -19 Kacamatan Caringin Garut Razia Masker

Garut, Transnews.co.id-Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Caringin Garut Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020) menggelar razia masker dan sosialisasi guna menindaklanjuti Perbub No.47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Razia masker dilakukan terhadap warga yang masih belum mematuhi pertokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus kovid 19,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Covid Kecamatan Caringin, Ripan Mulyadi.

Kata Ripan, tim bersama Forkopimcam Lainnya terus melakukan sosialisasi terhadap warga masyrakat yang melintas di wilayah kecamatan Caringin.

Selain sosialisasi kita juga membagikan masker dan menjelaskan aturan sesuai perbub nomer 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Apabila dalam kegiatan tersebut kedapatan warga maupun pengunjung yang tidak memakai masker akan di kenai sangsi berupa denda sesuai perbub 47 tahun 2020,”ujar Ripan yang terjun langsung mengedukasi warga.

Kepala Desa Purbayani Tata Juhara yabg turut hadir di lokasi tampak ikut membagikan masker kepada warga yang melintas yang tidak menggunakan masker.

“Saya menghimbau supaya masyarakat mntaati tiga M. Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga Jarak,”pungkasnya.(Nana)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com