Tingkat Penularan Covid-19 Rendah, Indonesia Jadi Negara Level 1

Pekerja melakukan bongkar muat Vaksin COVID-19 AstraZeneca setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Upaya menambah vaksin terus diupayakan pemerintah. (Dok. Infopublik)

Jakarta, Transnews.co.id – Dalam peta dunia bertajuk “Covid-19 Travel Recommendations by Destination”, wilayah Indonesia digambarkan dengan warna kuning. Artinya, termasuk negara level 1, dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah.

Dalam peta terbitan otoritas tertinggi dalam urusan corona, Centers for Desease Control and Prevention (CDC), Tiongkok, Jepang, India, dan Pakistan juga tergolong kuning, level 1. Sedangkan negara tetangga Malaysia dan Singapura berwarna merah tosca, Level 4. Artinya, penularan di negara itu dianggap sangat tinggi.

BACA JUGA :  Pemkab Batang Rencanakan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Pekan Depan

Dalam peta terbaru yang dirilis 22 November 2021, Australia masuk kelompok merah candy (level 3) dengan tingkat penularan tinggi, sedangkan New Zealand masuk daerah oranye (level 2), dengan tingkat penularan moderate.

Bukan kali ini saja CDC menempatkan Indonesia ke dalam jajaran negara level satu, di mana warga AS sudah bisa berkunjung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta sudah divaksinasi lengkap. Pada peta risiko edisi 25 Oktober lalu, Indonesia pun sudah dimasukkan ke dalam level 1. Kriteria untuk level 1, bila  angka kasus aktifnya lebih rendah dari 50 per 100.000 penduduk.

BACA JUGA :  Percepat Vaksinasi Covid-19, Polres Bangkalan Vaksin Keliling Pakai Baju Sakera Marlena

Kondisi Indonesia sudah jauh lebih baik dari persyaratan itu. Ditambah pula bahwa positivity rate hasil surveilans sudah di bawah 1 persen. Badan kesehatan dunia WHO bahkan telah memetakan Indonesia masuk ke level 1 sejak pekan ke-2 September 2021 ketika kasus harian secara konsisten telah turun di bawah 5.000 per hari yang diikuti surutnya angka kematian dan perbaikan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit seluruh penjuru negeri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait