Tingkat Penularan Covid-19 Rendah, Indonesia Jadi Negara Level 1

Pekerja melakukan bongkar muat Vaksin COVID-19 AstraZeneca setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Upaya menambah vaksin terus diupayakan pemerintah. (Dok. Infopublik)

“Perlu diketahui, di kawasan ini level 1 saat ini hanya India, Tiongkok, Jepang, dan Indonesia. Thailand, itu level 2 dan seterusnya. Jadi, negara kita ini telah diapresiasi oleh banyak negara dan dipandang mampu me-manage (penyebaran) Covid-19 dengan bagus,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Indonesia Economic Oulook 2022 di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Meskipun telah berada di level 1, Menko Luhut meminta masyarakat tidak lengah. Bisa saja kasus Covid-19 kembali naik jika disiplin menerapkan protokol kesehatan kendor. “Jadi kata kunci di sini kita harus mematuhi arahan-arahan pemerintah,” kata Luhut menambahkan.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Strategi untuk Antisipasi Varian Omicron

Pada periode Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah juga mengambil pendekatan yang sangat hati-hati. Selama 10 hari (24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022), pemerintah akan menjalankan PPKM Level 3 di seluruh provinsi.

Belajar dari pengalaman 2021, lonjakan mobilitas pada periode Nataru telah memicu ledakan kasus infeksi Covid-19, dan mengakibatkan pemulihan ekonomi justru anjlok. Maka, pembatasan mobilitas dan kegiatan Nataru pun  dilakukan selama 10 hari.

BACA JUGA :  Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Penyesuaian Kebijakan

Surutnya pandemi adalah momentum yang perlu dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi. Hingga akhir November 2021, hanya segelintir negara besar yang bisa masuk ke level 1. Di luar Indonesia, India, Pakistan, dan Tiongkok, Uni Emirat Arab, belum ada negara emerging yang masuk level 1. Pada level 2 hanya ada New Zealand. Selebihnya masih berkutat di level 3 atau 4, seperti Eropa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait