Tingkatkan Daya Tarik, Wagub Sumbar Minta Cendera Mata di Museum Buya Hamka Ditambah

Agam, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy menyarankan agar cendera mata (souvenir) di Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam dapat ditambah sebagai pendukung pariwisata.

“Tadi saya sarankan kepada Pokdarwis Sungai Batang untuk membuat unit usaha seperti jualan kaus gambar Buya Hamka, gantungan kunci, dan buku karya Buya Hamka sebagai pendukung pariwisata di sini. Selain itu, kafe-kafe kecil dan taman di sekitar museum juga harus disediakan untuk menambah daya tarik wisata,” kata Audy kepada wartawan saat berkunjung ke Museum Buya Hamka, Selasa (4/1/2022).

BACA JUGA :  Amankan Libur Nataru, Polda Sumbar Siagakan 3.129 Personel Gabungan

Menurutnya, penambahan souvenir di sekitar museum itu nantinya akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat lokal.

Secara khusus, Audy juga memberi arahan kepada Pokdarwis Sungai Batang tentang program kerja dan gerakan yang harus dilakukan ke depan, agar wisatawan domestik maupun mancanegara makin tertarik berkunjung ke kampung kelahiran Buya Hamka itu.

“Ketika orang (wisatawan) datang ke sini apa sih yang mereka cari di Sungai Batang ini, selain terkenal sebagai Kampung Buya Hamka dan Danau Maninjau. Nah ini yang mesti dilakukan agar mereka betah di sini dan bisa menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Kembali Ingatkan Kepala OPD Perbanyak Turun ke Lapangan

Selain itu, Audy juga menyarankan pengelolaan Museum Buya Hamka ke depan bisa lebih kreatif lagi dan melibatkan masyarakat setempat terutama generasi muda.

Upaya itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Nagari Sungai Batang, sehingga mampu mewujudkan desa wisata yang berdaya saing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait