Gayo Lues, Transnews.co.id – Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaaan Negeri Gayo Lues bersama Diskominfo Gayo Lues gelar program Jaksa Goes to School, Senin (07/03/2022).
Dengan slogan “kenali hukum, jauhi hukuman”, pemateri yang dibawa dari kedua instansi tersebut memaparkan tentang hakikat dan kekuatan hukum Negara. Kejaksaan juga turut membawa isu-isu kenakalan yang rentan dilakukan oleh remaja, mulai dari perpeloncoan, cyber bulying dan UU ITE.
Di zaman 4.0 ini kemudahan tehnologi bisa dinikamati oleh semua kalangan, namun, kebebasan bersosial media sering disalahgunakan oleh penggunanya, terutama di kalangan remaja. Bergerak dari permasalahan tersebut, Kejaksaan berupaya untuk memberikan pemahaman hukum atas tindakan melanggar hukum yang rentan dilakukan oleh para pelajar.
Dalam materinya, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Handri S.H menjelaskan bahwa tindakan cyber bullying merupakan tindak pidana yang sering dipandang sebelah mata.
Menurutnya, cyber bullying sering disamarkan dalam bentuk candaan. Handri menyebutkan tindakan mencemooh orang lain dapat dipidanakan jika lawan bicara merasa tersinggung akan perkataan yang dilontarkan.
“Dikala remaja itu rawan terjadinya perundungan, bentuk candaan yang menyinggung lawan bicara juga dikategorikan sebagai bullying, ini bisa dilaporkan nanti oleh pelapor nantinya, jadi bijaklah dalam memakai sosial media” jelas Handri.
Kadis kominfo, Said Winta Reza yang turut menghadiri acara turut mengingatkan siswa untuk bijak dalam bersosial media. Ia menjelaskan rekam jejak di internet akan bersifat permanen dan rentan di re-surface kembali ke sosial media oleh pihak-pihak tertentu.