“Rekam jejak kalian di sosial media itu dijaga, postingan kalian yang 10 tahun lalu bisa kembali di posting oleh pihak-pihak tertentu, posting yang penting, bukan yang penting posting,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum dan konsekwensi tindakan melanggar hukum yang kerap menimpa pelajar.
Kegiatan ini rencananya akan dilakukan per 3 bulan sepanjang tahun 2022 tersebut akan menggunjungi sekolah-sekolah di kabupaten. Pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues berharap dengan adanya sosialisasi ini tindakan melanggar hukum di media massa dapat diminimalisir.