Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Kementan Dorong Program PLEK

Lubuk Sikaping, Transnews.co.id – Program literasi keuangan amat penting bagi para petani. Kompetensi ini membuat petani bisa mengelola keuangannya dengan optimal dan efisien, baik itu pra panen maupun pasca panen.

Untuk itulah, Kementerian Pertanian terus menggeber program Pelatihan Literasi Edukasi Keuangan (PLEK) di daerah-daerah.

“PLEK adalah ikhtiar kami untuk meningkatkan kompetensi para petani. Memudahkan mereka mengakses lembaga keuangan untuk memperluas usaha para petani,” ujar Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA :  Pasok 40% Kebutuhan di Sumbar, Pasaman Barat Panen Jagung

Menurut SYL-sapaannya-, PLEK secara tidak langsung membantu petani bagaimana cara bertani secara efektif dari sisi pengeolaan keuangan. “Artinya mereka dididik untuk lebih efisien dalam mengatur siap rupiah yang dikeluarkan untuk usaha taninya. PLEK membuat petani makan melek soal keuangan,” kata SYL.

“Insya Allah dengan masifnya program PLEK, petani akan lebih sejahtera,” lanjut dia.

Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan, PLEK merupakan salah satu program pelatihan yang mengintegrasikan kebutuhan akan pentingnya literasi dan pembelajaran keuangan bagi petani melalui pembinaan yang berkelanjutan dari penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Musim Hujan Datang, Petani Jagung Dompu Optimis Panennya Maksimal

Pelatihan ini sebagai wujud perubahan ekonomi global yang menuntut pentingnya pencatatan, analisis dan pengelolaan keuangan yang berbasis pada data.

“Sehingga manajemen terbaik untuk keuangan yang didasari pada pondasi kesadaran, ketrampilan, perilaku  dan sikap dalam pengambilan keputusan individu agar tercapai keuangan yang sejahtera menjadi pintu utama,” jelas dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait