“Progam KUR Super Mikro Marandang ini juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ungkap dia.
Dalam sesi diskusi, peserta sangat antusias. Ini ditandai banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta.
Rezki juga menjelaskan salah satu syarat pinjaman Kredit Super Mikro ini dia harus menjadi nasabah Bank Nagari terlebih dahulu sebab agar prosesnya mudah serta cepat.
Selain itu pinjaman hanya bisa maksimal Rp10juta per kepala keluarga dengan bunga enam persen atau Rp50 ribu perbulan, untuk angsuran jangka waktunya telah ditentukan. “Nantinya para petani membayar pinjaman itu setelah panen,” tutup dia.
Dalam hal ini pihak perbankan dan di-support penuh oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman berharap kepada anggota kelompok tani bisa melakukan pinjaman ke Bank Nagari dengan syarat yang telah ditentukan dan kelayakan, sesuai penilaian karena bunganya sangat rendah sehingga petani bisa terlepas dari jeratan rentenir.(pf/ez)