Tingkatkan Nilai Tambah, Kementan Arahkan Petani Tabanan Lakukan Hilirisasi Pertanian

Tambanan, Transnews.co.id – Kementerian Pertanian mengajak para petani di Kabupaten Tabanan, Bali, untuk melakukan hilirisasi pertanian. Dengan hilirisasi, petani bisa menaikkan nilai jual produk dan akan memberikan tambahan pendapatan. Hal ini turut didukung oleh Bupati Tabanan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani sudah harus membuka diri terhadap ilmu dan pengetahuan baru.

“Saat ini, tuntutan untuk pertanian sangat luar biasa. Pertanian harus menyediakan pangan bagi masyarakat. Tetapi, petani juga harus memikirkan cara untuk meningkatkan pendapatan. Oleh karena itu, petani harus bisa mengelola pertanian dari hulu sampai hilir,” katanya.

BACA JUGA :  Aplikasi Cerdas Dorong Transformasi Pertanian Digital

Penekanan mengenai pentingnya hilirisasi pertanian juga disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, saat bertemu Bupati Tabanan.

“Petani tidak boleh hanya mengetahui cara tanam, panen, jual. Petani harus tahu lebih dari itu. Petani harus mengerti pertanian dari hulu sampai hilir,” katanya.

Menurutnya, petani di Tabanan telah diarahkan untuk meningkatkan hilirisasi pertanian.

“Di Tabanan, Bupati sudah mengarahkan hilirisasi pertanian untuk meningkatkan nilai tambah. Tentu saja ini kabar baik,” katanya.

BACA JUGA :  Badan Karantina Pertanian Ajak Semua Pihak Sukseskan Gratieks

Dedi Nursyamsi menambahkan, 70 sampai 80% masyarakat Tabanan hidup dari sektor pertanian.

“Oleh karena itu, produktivitas harus ditingkatkan. Utamanya produktivitas pertanian seperti padi, sayuran, kakao, manggis, salak dan lainnya. Produk pertanian ini memang sudah tinggi, karena tanah subur dan teknologi sudah maju. Tapi tetap harus ditingkatkan,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait