Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Depok Gelar Kirab Pemilu 2024

Reporter: YN
Editor: DiM

DEPOK, transnews.co.id || Usai laksanakan serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Bogor di Alun-Alun Depok, Minggu (19/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan menyelenggarakan Kirab Pemilu 2024 selama sepekan mulai tanggal 19-25 November 2025 mendatang.

Dalam kegiatan itu, jajaran anggota KPU akan mengelilingi wilayah Kota Depok ke 11 kecamatan untuk mensosialisasikan Pemilu.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Syafi’i mengatakan dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Heboh, Beredar Video Caleg DPRD Kota Depok Membagikan Amplop

“Tujuan utama dari kirab ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses Pemilu nanti,” katanya.

Untuk itu, tambah Syafi’i, pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 diharapkan mampu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi memilih calon pemimpin bangsa.

“Jadi kita menggaungkan terus bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024 semoga ini bisa terselenggara dengan baik,” ujarnya.

Salah satu peserta yang hadir adalah Ketua DPD NasDem, Hardiono sekaligus mantan Sekertaris Daerah Kota Depok mengungkapkan harapannya agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan damai.

BACA JUGA :  Polres Jember Lakukan Pelayanan SKCK Presisi Keliling Terhadap Bacaleg
Ketua DPD NasDem Kota Depok Hardiono berjabat tangan dengan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Syafi’i usai acara serah terima Kirab Pemilu 2024 di Alun-Alun kota Depok, Minggu (19/11/2024).

“Dengan diselengarakannya Kirab ini kami berharap adanya pemilu yang damai dan tidak ada berita-berita hoaks. Disamping itu kami juga punya target dalam pemilu 2024 ini medapat minimal satu fraksi di DPRD Kota Depok.” ujar Hardiono.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait