Sleman, Transnews.co.id – Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Evaluasi Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Badan Publik Komisi Informasi Daerah (KID) DIY 2021 pada Senin (6/12/2021), di Aula Lantai 3, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan salah satu faktor yang mendorong terbukanya kinerja pemerintah Kabupaten Sleman.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilakukan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan membuka ruang pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Semoga keterbukaan informasi publik dapat terwujud, dan menjadi kesempatan yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Sleman,” harap Eka
Dalam kesempatan tersebut, Erniati selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY memberikan jabaran pemeringkatan badan publik Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sleman. Pemeringkatan ini dinilai dari pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan, dan melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi (SAQ). Selain itu, penilaian juga dilakukan dari masing-masing situs resmi OPD (website) dan uji akses informasi.
Erniati juga memberikan beberapa catatan hasil monev masing-masing PPID Kabupaten Sleman yang masih mempunyai kekurangan dalam penanganannya, seperti badan publik tidak menyampaikan adanya pergantian e-mail dan tidak melaporkan secara resmi adanya perbaikan situs web.