Tingkatkan Value Creation, Empat Pelabuhan Merger

Jakarta, Transnews.co.id – Merger Pelindo secara resmi telah terlaksana, dengan ditandatanganinya Akta Penggabungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Layanan Jasa Pelabuhan, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, melebur kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang menjadi surviving entity.

Penandatanganan Akta Penggabungan dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo I Prasetyo, Direktur Utama Pelindo II, Arif Suhartono, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, dan Direktur Pelindo IV, Prasetyadi. Penandatanganan disaksikan secara daring oleh Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Seremoni penandatanganan Akta berlangsung secara hybrid Jumat siang (1/10) di Jakarta.

BACA JUGA :  Pelabuhan Depapre Disiapkan Jadi Hub Indonesia Timur

Sebelumnya pada pagi di hari yang sama, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan PT Pelindo I, III, dan IV (Persero) ke Dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Ini adalah salah satu momen penting dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN kepelabuhanan, Merger ini adalah langkah penting dalam rangka peningkatan value creation bagi BUMN Pelabuhan. Inisiatif ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepelabuhanan nasional,” ujar Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam acara ini.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Bersama Kajati dan Kakanwil Bea Cukai Sidak Pelabuhan Perikemas

Wamen Tiko juga mengatakan bahwa, kedepan agar manfaat dari merger ini dapat segera terealisasi. Setelah ini Pelindo dapat fokus agar keempat subholding dibawah Pelindo dapat segera efektif dan dioperasikan secara optimal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait