Tinjau Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Menteri Basuki Tekankan Jaga Kualitas

Kaltim, Transnews.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menambah jumlah bendungan di Indonesia untuk mendukung terciptanya ketahanan air dan pangan, salah satunya yang telah dimulai pembangunannya adalah Bendungan Sepaku Semoi yang berada di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (8/10/2021) meninjau progres Bendungan Sepaku Semoi yang telah dimulai konstruksinya sejak Juli 2020.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Alokasikan Anggaran Rehab Sapras Puluhan Milyar di Sampang Madura

“Utamakan kualitas. Saya minta konsultan pengawas untuk tegas mengawasi kualitas konstruksi. Kalau ada yang salah, jangan ragu dibongkar. Hati-hati dengan potensi longsoran, drainasenya juga agar ditata betul,” kata Menteri Basuki.

Dikatakan Menteri Basuki, bendungan dengan kapasitas volume 10 juta m3 ini sudah cukup lama direncanakan, utamanya untuk memenuhi kebutuhan air baku dengan kapasitas 2.500 liter/detik dan mereduksi banjir 55%.

Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi berada dibawah tanggungjawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan kontrak tahun jamak hingga tahun 2023 senilai Rp556 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas Abipraya- PT Sacna- dan PT. BRP (KSO).

BACA JUGA :  Menteri PUPR Resmikan Gedung Auditorium dan Enterpreneurship Universitas Brawijaya Malang

Kepala BWS Kalimantan IV Harya Muldianto mengatakan, progres konstruksi Bendungan Sepaku Semoi hingga saat ini sebesar 20,47% dengan pekerjaan saat ini mencakup jalan masuk, pengelak, pelimpah,galian dan timbunan tubuh bendungan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait