Tinjau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Wali Kota Depok Tekankan Prokes

Depok, Transnews.co.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Bojongsari, Kecamatan Bojongsari.

Tinjauan tersebut untuk memastikan pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait masalah PTMT tetep diingatkan orang tuanya, utamanya juga anak-anaknya, untuk terus menjaga kesehatan, protokol kesehatan dan maskernya,” ujar Mohammad Idris dilansir laman resmi Pemkot Depok.

BACA JUGA :  DPRD Kota Depok Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Wali Kota juga menyarankan kepada orang tua siswa untuk dapat menjemput putra-putrinya usai kegiatan PTMT. Hal ini demi menghindari siswa terpapar Covid-19 saat menuju dan pulang sekolah.

“Kalau yang jemput misal orang lain bagaimana, bukan orang tuanya, nah itu harus diingatkan, tukang ojek misalnya, maskernya harus selalu dipakai. Jangan sampai anak kita menjadi korban,” jelasnya.

Terakhir, dirinya mengingatkan kepada guru agar selalu menjaga prokes. Sebab, sambung Mohammad Idris, masih ditemukan guru yang melanggar. Seperti makan dan minum bersama.

BACA JUGA :  Wali Kota Depok Meresmikan 5 Gedung Sekolah Baru

“Di masa Covid-19 itu harus hati-hati. Jangan karena solidaritas akhirnya minum satu gelas, makan satu piring, tolong ini dihindari dulu sementara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pelaksanan simulasi PTMT berlangsung mulai hari ini sampai 29 September. Kegiatan tersebut diikuti satu Pendidikan Anak Usia Dini, dua Taman Kanak-Kanak, empat Sekolah Dasar Negeri, dan enam Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait