Tirta Kahuripan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran PHBS

Reporter: YN
Editor: DM
Tirta Kahuripan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran PHBS
Tirta Kahuripan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran PHBS

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad mengatakan,

“Salah satu strategi kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor tentang pentingnya menggunakan air bersih,”

“Yang nantinya akan mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, sekaligus turut mendukung program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk mensosialisasikan kesadaran PHBS dalam menggunakan air bersih sebagai pencegahan berbagai penyakit yang ditularkan melalui media air tidak bersih”, paparnya.

BACA JUGA :  Tirta Kahuripan Komitmen untuk Terus Berinovasi dan Berikan Pelayanan Prima

Ia pun memastikan, air yang disediakan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah memenuhi standar kesehatan yang berdasarkan Permenkes no 2 tahun 2023, mengenai persyaratan kesehatan media air yang diperiksa secara fisik, mikrobiologi dan secara kimia.

Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kabupaten Bogor melalui akses yang lebih baik terhadap air bersih dan peningkatan perilaku hidup sehat.

BACA JUGA :  Tirta Kahuripan Raih Penilaian Jasa Air Terbaik dari BPKP Jabar

Selain mensosialisasikan PHBS, lingkup kerjasama lainnya adalah pembinaan atas pelaksanaan Kebijakan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran, Pembinaan Keselamatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan serta melakukan pembinaan Kesehatan Lingkungan, diantaranya inspeksi Kesehatan Lingkungan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *