Tirta Kahuripan Lakukan Survei Kepuasan Pelanggan 

Reporter: YN
Editor: DM

BOGOR,transnews.co.idPerumda Tirta Kahuripan adalah satu-satunya perusahaan pengelola air minum untuk masyarakat Kabupaten Bogor, ini semua tidak membuat tutup mata dalam mengetahui posisi tingkat kepuasan pelanggannya.

Hal tersebut tentunya dapat diketahui dengan menilai korelasi antara harapan yang diinginkan dan kualitas pelayanan yang didapat terhadap kepuasan pelanggannya.

Direktur Umum Abdul Somad menyampaikan, di era globalisasi teknologi dan informasi membuat dunia bisnis semakin dinamis dan bergerak cepat, sehingga mengetahui tingkat kepuasan pelanggan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan hidup bisnis dalam jangka panjang.

BACA JUGA :  Tirta Kahuripan Beri Diskon 50% Dihari Pelanggan Nasional

“Tentunya hal tersebut harus disikapi serius dan tepat sasaran, Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) kali ini akan merinci faktor penentu kepuasan, seperti kualitas pelayanan, kualitas produk, kesesuaian harga, hingga faktor ekonomi dan pribadi pelanggan, sehingga dengan data SKP ini kita dapat mengetahui standar produk dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” ujarnya.

“Hasil SKP ini akan menjadi pedoman perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya di komponen yang masih lemah, sehingga produk air bersih baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitas berbanding lurus dengan kualitas pelayanannya yang nantinya akan mengurangi aduan keluhan pelanggan sekaligus mencegah pelanggan menggunakan air tanah berlebihan yang justru merusak lingkungan lebih luas.” tandasnya.

BACA JUGA :  Ingin Kembali Menjadi Pelanggan Tirta Kahuripan? Begini Caranya

Survei ini akan dilakukan kepada 1.107 pelanggan dari kelompok rumah tangga (domestik) yang dilaksanakan oleh PT. Multi Utama Risetindo dengan 33 petugas surveyor yang dilengkapi kartu tanda pengenal petugas dan surat tugas dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *