Tirta Kahuripan Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Jabar

BOGOR, transnews.co.id – Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kembali mendapatkan apresiasi dengan meraih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pada Kamis,( 15/12/22) di Sutan Raya Hotel, Bandung.

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Tim Penilai, Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 mempertimbangkan capaian penilaian sesuai kriteria yang telah ditentukan, termasuk pelaksanaan uji petik secara luring dibeberapa perusahaan.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Penyakit DBD, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Siaga dan Waspada

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan September 2022. Penghargaan yang diraih Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) itu masuk dalam kategori Platinum.

Direktur Utama sekaligus Ketua P2K3 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar menerima langsung penghargaan tersebut serta menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang telah mendukung penerapan K3 hingga berhasil meraih penghargaan.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Launching Layanan Drive Thru

“Alhamdulillah, kami (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan) mendapatkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi dari Gubernur Jawa Barat. Kepada direksi, seluruh jajaran manajemen dan karyawan saya ucapkan selamat, semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan dengan baik dan kedepannya kita targetkan berkiprah di tingkat nasional” ucap Dirut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait