Tirta Kahuripan Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Jabar

Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 bertujuan untuk :

1. Melindungi, menjamin keselamatan setiap tenaga kerja juga orang lain di tempat kerja.

2. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

3.Meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kedepannya berkomitmen akan melaksanakan Penilaian Tingkat Lanjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012. (YN)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait