Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 bertujuan untuk :
1. Melindungi, menjamin keselamatan setiap tenaga kerja juga orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.Meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja.
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kedepannya berkomitmen akan melaksanakan Penilaian Tingkat Lanjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012. (YN)