TNI-Polri Musnahkan 2760 Botol Miras Sitaan dari Jalan Trans Jayapura-Wamena

Yalimo, Transnews.co.id – Personel TNI dari Posramil Benawa bersama Polres Yalimo serta masyarakat menggelar pemusnahan barang bukti miras sebanyak 2.760 botol, bertempat di halaman Posramil Benawa, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sweeping kendaraan di jalan Trans Jayapura – Wamena yang dilakukan oleh anggota Posramil Benawa pada, Senin (15/11/2021).

BACA JUGA :  Tim Voli Yonif 6 Marinir Sapu Bersih Juara Pada HUT Ke-56 Brigif 1 Marinir

Pada sweeping tersebut disita miras dengan rincian 1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol anggur merah.

TNI – Polri beserta Masyarakat Musnahkan 2760 Botol Miras di Jalan Trans Jayapura-Wamena
Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Arif Budi Situmeang menyampaikan apresiasi kepada anggota Posramil Benawa yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan miras. Pihaknya menjelaskan bahwa Posramil Benawa memiliki salah satu tugas untuk membantu Pemerintah Daerah, diantaranya melaksanakan sweeping dalam rangka mengantisipasi peredaran barang haram seperti miras masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo.

BACA JUGA :  Sebar Hoax, Perindo Laporkan Kanal YouTube Agenda Politik

“Peredaran miras telah dilarang dan telah tercantum dalam Peraturan Daerah di seluruh Kabupaten yang ada di Pegunungan Tengah. Untuk itu, TNI dan Kepolisian beserta masyarakat akan terus berupaya untuk mencegah barang tersebut masuk ke wilayah Pegunungan Tengah dan sekitarnya,” ujarnya.

Dandim menambahkan, kegiatan sweeping secara intens akan terus dilakukan sebagai upaya dalam menjamin kelancaran pentahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo yang sedang berjalan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait