Tolak Gugatan yang Diajukan Prasetyo Utomo, Pengadilan Depok : Gugatan Tidak Dapat Diterima

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar pemeriksaan perkara No. 323/Pdt.G/2024/PN.Dpk, yang di ajukan oleh Prasetyo Utomo (Penggugat) terhadap Yohanes Wijaya (Tergugat) selaku Direktur Utama PT. Harapan Motor Sejahtera pada hari Selasa 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan melalui e-court (elektronik).

Tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Nusa Ina Law Office, menuturkan bahwa setelah melalui proses persidangan yang berbulan-bulan, maka pada hari Selasa 14 Januari 2025 kami mengetahui melalui sistem e-court (sidang secara elektronik) majelis hakim telah membacakan putusan dengan amar putusan;

BACA JUGA :  Tersangka Pembunuhan Wanita di Kontrakan Dijatuhi Hukuman Mati

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat. 2. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 429.000 hal tersebut diterangkan Kitson Sianturi.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Tergugat mengapresiasi dan berterimakasih, sembari berharap agar para pihak menghormatinya, dan bagi para pihak yang tidak menerima masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum (ucap Seven Zebua).

Lebih lanjut di katakan, setiap berperkara di Pengadilan pasti ada endingnya, dan apapun hasilnya mari sama-sama menghargai dan menghormati sebab setiap putusan pengadilan selalu di landaskan pada “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

BACA JUGA :  Tersangka Pembunuhan Wanita di Kontrakan Dijatuhi Hukuman Mati

Ditambahkan Anrikson Sianturi, Atas putusan majelis hakim ini semoga tidak ada pihak-pihak tertentu yang saling menyalahkan atau menyudutkan antara satu dengan yang lain yang sifatnya dapat merugikan, sehingga tidak memunculkan persoalan hukum baru.

Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka apa yang diberitakan sebelumnya sudah terjawab bahwa Tergugat (Yohanes Wijaya) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana hal tersebut di sampaikan oleh Penggugat. (Mia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *