Topang Kinerja Manufaktur, Industri Agro Berkontribusi Hingga 51 Persen

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika

Jakarta, Transnews.co.id – Sektor industri agro memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Hal ini menandakan bahwa kinerjanya sebagai sektor hilir pertanian telah optimal dalam meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.

“Pada kuartal III tahun 2021, sektor industri agro berperan terhadap pertumbuhan nasional sebesar 8,86% atau berkontribusi 51,16% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada acara Gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bandung, Kamis (18/11).

BACA JUGA :  Penjualan Naik Tajam, Kemenperin Fokus Tingkatkan Produksi Alat Berat

Plt. Dirjen Industri Agro menyebutkan, industri makanan dan minuman sebagai subsektor industri agro memberikan kontribusi sebesar 38,91% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Hal ini menunjukkan aktivitas industri makanan dan minuman tetap terjaga meskipun di tengah dampak pandemi.

Kontribusi lainnya berasal dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,46%, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,78%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,62%, serta industri furnitur sebesar 1,40%. “Secara umum, pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Untuk itu, kami terus bekerja keras lebih giat lagi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri agro ke depannya,” ungkap Putu.

BACA JUGA :  Mendorong Indonesia Menjadi Raja Industri Hilir Sawit

Bahkan, sektor industri agro juga berperan penting dalam memberikan kontribusi terhadap capaian nilai ekspor industri pengolahan nonmigas dengan sumbangsihnya sebesar 36,73%. Selain itu, berkontribusi sebesar 28,54% terhadap total ekspor nasional pada Januari-September tahun 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait