Topang Kinerja Manufaktur, Industri Agro Berkontribusi Hingga 51 Persen

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika

Pacu industri pakan hijauan

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Industri Agro menyampaikan, salah satu subsektor yang sedang dipacu kinerjanya adalah industri pengolahan susu. Upaya ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik yang kian meningkat.

“Industri pengolahan susu ini memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan di tanah air. Bahkan, dinilai mampu menumbuhkan wirausaha industri baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para peternak sapi perah lokal,” paparnya.

Putu menegaskan, pihaknya fokus untuk meningkatkan produktivitas industri pengolahan susu. Langkah strategis yang akan ditempuhnya adalah mendorong tumbuhnya industri pakan hijauan. “Pakan ternak ini sebagai critical point dalam meningkatkan produksi susu segar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenperin Akan Jadikan Bangkalan Jadi Kawasan Industri

Oleh karena itu, Ditjen Industri Agro akan melakukan program integrasi antara koperasi peternak sapi lokal sebagai pemasok bahan baku susu segar dengan industri pakan hijauan. “Pakan ternak yang perlu digenjot kuantitas dan kualitasnya adalah jenis ruminansia, yang terdiri dari pakan hijauan, konsentrat, vitamin dan mineral sebagai suplemen,” jelasnya.

Pakan ternak hijauan yang biasa digunakan sebagai pakan pada usaha peternakan rakyat di pedesaan adalah rumput lapangan dan hasil samping pertanian, serta beberapa rumput introduksi sebagai rumput unggulan. “Ruminansia ini untuk seratnya, sedangkan protein diperoleh dari leguminosa atau tanaman polong-polongan. Langkah ini mulai berkembang di Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Teknologi Pada Industri TPT, Kemenperin Gunakan Pendekatan Ramah Lingkungan

Putu pun optimistis, upaya tersebut juga dapat mendorong program substitusi impor. Upaya ini akan diwujudkan melalui pengembangan dan penguatan program kemitraan yang saling menguntungkan antara industri pengolahan susu dengan koperasi atau peternak sapi perah lokal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait