TPST Banjarbendo Sulap Sampah Jadi Briket

Pengelolaan sampah di TPST Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo menjadi Briket

Menurut Sugito, yang juga salah satu pegiat lingkungan di Kota Delta, modal utama berkecimpung dalam pengelolaan sampah,
adalah memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Sementara bisnis atau atau ekonominya otomatis akan mengikuti.

Berangkatnya kita peduli kepada lingkungan, peduli kepada kebersihan. Itu modal utama. Kemudian tidak berpikir orietasi bisnis, kalaupun ada pendapatan yang masuk itu hanya mengikuti saja. Seperti di TPST Desa Banjarbendo ini dikelola 14 orang, kita bisa memberikan penghasilan yang cukup, tuturnya.

BACA JUGA :  Balai PRS PMKS Sidoarjo Laksanakan Vaksinasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Masih menurut Sugito, bahwa dalam mengelola sampah di desa tersebut, pihaknya, menarik iuran kepada setiap Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp 5 ribu per bulan sebagai jasa memungut sampah. Iuran ini yang dikelola untuk kebutuhan operasional bulanan TPST.

Bupati Muhdlor menambahkan, keberhasilan TPST Desa Banjarbendo ini bisa direplikasikan ke TPST lain. Ada 113 TPST Desa di Sidoarjo ini yang bisa belajar manajemen pengolahan sampah yang efektif. Selain itu, konsep ini juga akan diaplikasikan di TPA Jabon dimana puluhan ribu ton sampah yang ada di TPA Jabon bisa diolah menjadi Briket bahan bakar. Rencananya proyek ini akan dimulai tahun depan.

BACA JUGA :  Kelebihan Penghuni, Rutan Surabaya Akan Diperluas Tahun Depan

Muhdlor berharap pengolahan sampah menjadi Briket bahan bakar pengganti ini bisa mengatasi permasalahan sampah di Sidoarjo. Muhdlor juga minta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mengawal TPST – TPST mendorong agar pemilahan sampahnya dioptimalkan. Termasuk mencontoh TPST Desa yang berhasil mengolah sampahnya menjadi Briket ataupun Pupuk Organik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait