Transaksi Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan Polres Jember

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Polres Jember berhasil ungkap pengiriman ratusan ribu butir okerbaya, 8 tersangka di amankan
Polres Jember berhasil ungkap pengiriman ratusan ribu butir okerbaya, 8 tersangka di amankan

JEMBER,transnews.co.id – Transaksi Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan Polres Jember. Polres Jember kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.

Sebanyak 8 ter ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polres Jember Bantu Korban Banjir

“8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama,” terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.

BACA JUGA :  Polres Jember Gandeng Pondok Pesantren Laksanakan Program Bersinar

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan.

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.

“Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *