Tren Kasus COVID-19 Indonesia Terus Alami Penurunan

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Angka-angka indikator penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa situasi pandemi di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Namun hal tersebut tidak membuat pemerintah mengurangi kewaspadaan dan upaya dalam mengendalikan pandemi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers usai Rapat mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (27/09/2021) sore.

“Angka-angka ini membuat kita tidak boleh berpuas diri tapi justru tambah hati-hati,” ujar Menko Marves.

BACA JUGA :  Tekankan Prokes, Dewan Hakim MTQ XXIX Jatim Jalani Swab Antigen

Dipaparkan Luhut, kasus konfirmasi nasional turun 96,9 persen dari puncak konfirmasi kasus pada 15 Juli lalu. Angka kasus harian pada 26 September tercatat 1.760 kasus, lebih rendah dari angka 24 Juli 2020 yang berada di 1.761 kasus.

Sejalan dengan penurunan kasus konfirmasi, kasus aktif nasional juga terus mengalami penurunan. Kasus aktif nasional pada 26 September tercatat 42.769 kasus, lebih rendah dari angka 2 September 2020 yang mencapai 43.059 kasus. Kasus aktif nasional ini turun 92,6 persen dari puncak kasus aktif pada 24 Juli lalu.

BACA JUGA :  Kemenkes: Lebih Dari 100 Juta Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Selanjutnya, tingkat reproduksi efektif (Rt) juga terus mengalami penurunan bahkan di sejumlah wilayah juga sudah di bawah satu (<1) yang dapat diartikan laju penularan COVID-19 telah terkendali.

“Jawa itu (Rt-nya) sudah 0,95, Sumatra 0,98, Bali masih 1,01, jadi sedikit lagi akan turun (di bawah 1),” ujar Luhut.

Sedangkan Rt di Papua dan Maluku adalah 1,02, kemudian Nusa Tenggara 1,01, dan Sulawesi 1 serta Kalimantan 0,98.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait