Malang, Transnews.co.id – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di Kota Malang diputuskan menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa. Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. “Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” terang Suwarjana.
Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan. Terkait hal tersebut, pria yang juga menerima amanah sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) ini memastikan, bahwa setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan senantiasa direspons baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.
“Insha Allah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.
Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50% di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.