Menu

Mode Gelap

PENDIDIKAN

Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Malang Terapkan Kebijakan PTM 50 Persen

LOGOS TNbadge-check


					Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Malang Terapkan Kebijakan PTM 50 Persen Perbesar

Malang, Transnews.co.id – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di Kota Malang diputuskan menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa. Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. “Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” terang Suwarjana.

Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan. Terkait hal tersebut, pria yang juga menerima amanah sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) ini memastikan, bahwa setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan senantiasa direspons baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.

“Insha Allah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.

Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50% di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.

“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Jember Salurkan Donasi Bencana Sumatera dan Aceh Melalui PMI

10 Desember 2025 - 20:48

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menunjukkan