Tujuh Silverman ditertibkan Satpol PP Kabupaten Jember

Tujuh Manusia silverman ditertibkan dan akan dilakukan pembinaan
Tujuh Manusia silverman ditertibkan dan akan dilakukan pembinaan

JEMBER, transnews.co.id – Keberadaan silverman yang membaluri tubuhnya dengan cat keperakan menjadi pusat perhatian masyarakat dan pemerintah setelah video pengeroyokan pengguna jalan di perempatan SMPN 2 Jember oleh 2 orang manusia silver, Sabtu. (06/05/2023).

Silverman biasanya pada saat lampu merah menyala berdiri dekat lampu merah dan memberi hormat pada pengguna jalan kemudian meminta uang dari pengguna jalan di persimpangan jalan yang terdapat lampu lalu lintas. Hal ini dikeluhkan masyarakat, meskipun silverman meminta tidak dengan paksa atau seikhlasnya pengguna jalan namun keberadaannya tidak elok dipandang mata karena jumlahnya semakin bertambah.

BACA JUGA :  Polres Jember Bersama TNI dan Pol PP Gelar Patroli Rutin Jelang Tahun Politik

Menyikapi laporan masyarakat terkait silverman Plt Kepala Satpol PP, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, merespon cepat dan mengambil langkah proaktif memerintahkan Kabid ketertiban umum dan ketertiban masyarakat untuk menertibkan silverman di sejumlah lokasi. Dari operasi satpol PP hari ini Selasa, 9 Mei 2023 berhasil mengamankan 7 manusia silver dari tiga titik lokasi antara lain lampu lalin RRI, Gladak Kembar, dan Mangli. Unit Siaga Praja yang dikerahkan dalam penertiban silverman diwarnai aksi kejar-kejaran. Dua orang ditertibkan di lampu lalin Gladak Kembar, 4 di lampu lalin Mangli, sedangkan 1 lainnya diciduk di lampu lalin kantor RRI.

BACA JUGA :  3 Pilar Desa Grenden Berikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Satlinmas untuk Pembekalan Netralitas Pemilu 2024

Keempat silverman yang ditertibkan itu kemudian dibina oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah beserta jajarannya. Selain pembinaan, para silverman itu dicatat namanya disertai ancaman dikenai tindak pidana ringan apabila meneruskan aksinya yang makin meresahkan masyarakat. Tahap terakhir, keempat silverman diserahkan kepada Dinas Sosial untuk ditangani lebih lanjut selaku penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait