Plt Ka.Satpol PP, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si melalui sambungan seluler kepada awak media, menyampaikan akan melakukan operasi penertiban secara rutin terhadap keberadaan pengamen dan anak jalanan di tempat-tempat umum sebagaimana yang selalu dilakukan selama ini. Tentunya tetap berkoordinasi bersama Polres Jember dan Dinas Sosial mengenai penertiban PMKS, utamanya silverman, badut, dan pengamen angklung, pungkas Edy B Susilo.
Sementara itu kepala dinas sosial, Akhmad Helmi Luqman,S Sos menyampaikan tindak lanjut diantaranya :
1. Melakukan pembinaan kepada mereka untuk tidak lagi meminta-minta di tempat umum dan diminta pernyataan tertulis dari mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
2. Berdasarkan data kependudukan nantinya kita lakukan home visit ke rumah yang bersangkutan untuk mengurai permasalahan yang menyebabkan mereka meminta-minta ditempat umum dan mengidentifikasi intervensi apa yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan.
3. Menggali potensi dan memberikan pelatihan apa sesuai dengan yang mereka inginkan dan memberikan modal berwirausaha. Pungkas Helmi Luqman.