Tukang Tambal Ban Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tandes

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).

SURABAYA, transnews.co.id – Seorang pemuda tukang tambal ban diamankan tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Darmo Indah Kota Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya tersebut, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor, bersama dua rekannya B dan A (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kompol Zulkipli Ahyat Musa Kapolsek Tandes Surabaya menyebut, pelaku AT berhasil kita tangkap setelah adanya laporan dari dua korban, kemudian Tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Malam Tahun Baru 2022, Polda Jatim Tutup Jembatan Nasional Suramadu

“Kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku,” jelas Kompol Ahyat.

Lebih lanjut, Ahyat mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim melaksanakan pengumpulan alat bukti serta informasi hingga mendapatkan titik terang keberadaan pelaku.

“Atas dasar pulbaket tersebut, anggota dilapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT,” kata Ahyat.

BACA JUGA :  Tekan Pengangguran: Disnakertrans Jatim MoU Penempatan Tenaga Kerja Terampil ke Jepang

Ahyat menuturkan, bahwa tersangka AT mengaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran dikawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya.

“Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang,” ungkap Ahyat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait