Tukang Tambal Ban Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tandes

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.

“Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan,” tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023).

BACA JUGA :  Wagub Jatim Yakin Desa di Kab.Gresik Jadi Backbone Perekonomian Kabupaten

Edi mengatakan, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.

“Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi,” pungkas Edi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait