Meski menemukan kebaruan dengan mengungkap sesuai tiga rumusan masalah dan empat belas pertanyaan riset, pihaknya mengakui terdapat keterbatasan riset. “Penelitian ini memiliki keterbatasan ya, karena produk Guru Penggerak ini kan akan menjadi Kepala Sekolah, nah riset saya tidak sampai menjangkau ke sana. Guru penggerak yang saya teliti juga 90 persen sudah diangkat menjadi kepala sekolah,” beber penulis buku Guru Dilarang Mengajar! tersebut.
Meski tahapan menjadi doktor harus melalui ujian terbuka atau ujian promosi doktor, namun Ibda hanya cukup sampai ujian tertutup. “Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Jika liniernya untuk lulus S3 melalui tahapan Ujian Proposal, Ujian Kelayakan, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka, saya dinyatakan lulus tanpa Ujian Terbuka karena mendapatkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor: 3.19/UN34/1/2024 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau bebas ujian terbuka,” beber Ketua Bidang Media, Hukum, dan Humas FKPT Jawa Tengah tersebut.
Seperti diketahui, bahwa untuk menjadi doktor harus menempuh beberapa kali ujian. Selain Ujian Proposal, dilakukan Ujian Kelayakan (Ujian Pendahuluan), Ujian Hasil Disertasi (Ujian Tertutup), dan Ujian Terbuka (Ujian Terbuka Promosi Doktor/Ujian Akhir Disertasi).
Dalam Ujian Tertutup secara daring tersebut, Ibda dinyatakan lulus sebagai doktor pendidikan dasar mendapatkan predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Ia berhasil lulus S3 pada Program Studi Pendidikan Dasar FIPP UNY dengan masa studi 2 tahun 6 bulan, dan merupakan doktor pendidikan dasar ke-28 di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Ibnu Syamsi, M.Pd., dan kopromotor Dr. Rukiyati, M.Hum.