“Sedangkan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan baru penetapan perolehan suara tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Dan sekarang masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk ke tahapan berikutnya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Fatimah Zahra berharap, semoga DPRD kabupaten Pasuruan terpilih tidak ada gugatan, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar, harapannya.