Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah menetapkan orang asing yang memakai transportasi udara wajb menjalani masa karantina 5X24 jam dan memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD100 ribu.
Kondisi pandemi Covid-19 yang terus melandai di tanah air beberapa minggu terakhir membuat pemerintah setahap demi setahap membuka pintu masuk internasional, khususnya pengguna pesawat udara.
Keputusan ini dibuat untuk mendorong pemulihan sosial ekonomi nasional. Di satu sisi, kebijakan ini dibuat secara hati-hati dengan masukan para pakar serta memperhatikan kondisi pandemi di negara lain.
Setelah memperketat aturan karantina dan melokalisir pintu masuk kedatangan internasional, hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Sam Ratulangi, Manado, mulai 14 Oktober pemerintah membuka pintu kedatangan internasional bagi turis asing di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA selain wisata ialah Bandara Sam Ratulangi Manado. Seturut hal itu, pemerintah pun memperbarui kebijakan perjalanan internasional.
Melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kasatgas nomor 15 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional selama Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Seperti masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5×24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan. Untuk masa karantina sebelumnya 8 hari pada Juli lalu, didasarkan pada peningkatan jumlah kasus. Lalu, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.