Turis Asing Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Ketika Masuk Indonesia

“Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Profesor Wiku menjelaskan, upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal jika diikuti dengan melakukan enam langkah. Di antaranya, pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina.

BACA JUGA :  Cegah Penularan Covid-19, Diskominfo Katingan Pasang QR Code Aplikasi Pedulilindungi

Kedua, wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Seiring itu, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina.

Ketiga, pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat. Lalu keempat, pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.

Di samping itu, juga terdapat pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Oleh karena itu, dilakukan sentralisasi pada titik masuk bandara khusus wisatawan asing, hanya di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.

BACA JUGA :  Nihil Kasus Aktif, Pemkab Bulungan Berhasil Tekan Covid-19

Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait