Turis Asing Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Ketika Masuk Indonesia

Sebagai dukungan lainnya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saat ini pemberian visa diizinkan kepada wisatawan untuk tujuan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga untuk tujuan komersial dan tujuan pendidikan.

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 85 tahun 2021, para pelancong dari luar perlu mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal. Selanjutnya, mereka harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama satu jam. Setelah tes Covid-19, wisatawan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5×24 jam.

BACA JUGA :  Percepatan Vaksinasi Covid-19, Dinkes Palembang Datangi Rumah Lansia

Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya. Mengenai vaksinasi, SE 85/2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.

Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12–17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.

BACA JUGA :  Tingkat Penularan Covid-19 Rendah, Indonesia Jadi Negara Level 1

Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait