Kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris, selain bahasa asal negaranya, demikian bunyi SE 85/2021.
19 Negara Boleh Masuk
Selain itu, sebagaimana diatur dalam SK Kasatgas 15/2021 bahwa 19 negara asal pelaju yang boleh masuk ke Indonesia adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.
Pemilihan kesembilan belas negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO. “Terkait hal ini, Presiden RI Joko Widodo telah mengingatkan agar terus melakukan evaluasi mingguan untuk memitigasi dampak buruk yang mungkin ada,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Oleh karena itu, semua pihak baik petugas lapangan maupun pemudik diminta mematuhi aturan yang ada. Pada prinsipnya, jika semua patuh maka pembukaan kegiatan secara bertahap secara aktif seperti sebelum pandemi dapat dicapai dengan mematuhi protokol kesehatan kolektif yang tinggi.
Belajar dari tren kasus yang meningkat pada akhir 2020 dan libur Hari Raya 2021, penting untuk menganalisis momentum yang tepat untuk pembukaan bertahap. Selain mempertimbangkan data kasus positif dan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit, juga perlu diperhatikan laju reproduksi efektif (Rt). Angka ini menunjukkan rata-rata jumlah kasus yang dapat terjadi dari satu orang positif dalam kurun waktu tertentu.