” Bagaimana dengan dengan pertanggungjawaban dan standar operasional prosedurnya (SOP) pihak bank Jatim atas keamanan uang nasabah yang disimpan di sini. Karena pencarian uang nasabah tidak boleh semaunya sendiri harus dikonfirmasi dulu pada nasabah, sebagaimana diatur pada peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) dan pusat pelaporan dan analisis dan transaksi keuangan (PPATK), jangankan transaksi atau pencarian uang senilai hampir 1 milyar, pencairan uang diatas 100 jutapun harus ada konfirmasi pada pihak nasabah atau pemilik rekening yang bersangkutan, dalam hal ini pak Yuwono, terang Kasan.
Sementara itu, Ikbal kasi operasional bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan diatasnya, dalam hal ini pihak Cabang, katanya. (Hadi Martono)